Caleg di Pekalongan Kena Tipu-Tipu Ritual Penggandaan Suara, Uang 300 Juta Bablas Angine
Rabu, 21 Februari 2024 - 21:36 WIB
Sumber :
- Dokpolda
Tersangka penipuan yaitu S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.
"Dari 50 juta itu, kami mengamankan uang sebesarb23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.