Caleg di Pekalongan Kena Tipu-Tipu Ritual Penggandaan Suara, Uang 300 Juta Bablas Angine

Kapolres Pekalongan sqat rilis ungkap kasus penipuan caleg.
Sumber :
  • Dokpolda

Tersangka penipuan yaitu S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Wah, Pemain Keturunan Yogyakarta Berlabuh ke Manchester City, Bisa Jadi Rebutan Indonesia dan Jerman

Dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.

"Dari 50 juta itu, kami mengamankan uang sebesarb23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.

Kota Semarang Kendalikan Angka Inflasi di Bulan Juni

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.