Caleg di Pekalongan Kena Tipu-Tipu Ritual Penggandaan Suara, Uang 300 Juta Bablas Angine

Kapolres Pekalongan sqat rilis ungkap kasus penipuan caleg.
Sumber :
  • Dokpolda

Viva Semarang – Demi memenangkan pemilu dan menjadi anggota DPR, seorang caleg di Pekalongan kena tipu - tipu. Ia bahkan rela melakukan hal di luar logika dengan laku ritual untuk menggandakan uang sekaligus menggandakan perolehan suara.

Mbak Ita Ingatkan Orang Tua Awasi Anak-Anak Dari Perjudian Online

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H mengungkapkan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, lalu ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.

"Tempatnya di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar," jelas Kapolres, Rabu (21/2/24).

Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin atau pelaku tidak ikut.

“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.

Kereta Api Joglosemarkerto Sambar Pengendara Motor di Perlintasan KA Alastua Semarang

Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada. Ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp. 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan bisa menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.

“Sementara untuk pelaku yang sudah kabur, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, (18/2/24),” jelas Kapolres.

Tersangka penipuan yaitu S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.

"Dari 50 juta itu, kami mengamankan uang sebesarb23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.