Aksi Sopir Travel di Purbalingga, Gondol Mobil Pamannya Lalu Digadaikan

Pelaku penggelapan mobil dibawa ke Mapolres Purbalingga.
Sumber :
  • Istimewa

Viva SemarangKepepet butuh. Itulah istilah yang pas buat aksi yang dilakukan SA (27), sopir travel warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah. Ia nekat menggondol mobil milik pamannya lalu digadaikan, karena kepepet butuh uang untuk membayar hutang.

Dukung Jawa Tengah sebagai Penumpu Pangan dan Industri Nasional, BI Jateng Gelar Forum PUSAKA Jateng

Aksi penggelapan mobil ternyata tak dilakukan hanya sekali ini. Karena beberapa tahun lalu ia juga melakukan hal yang sama dan sempat dihukum di wilayah Semarang. Dan kali ini, ia juga harus berurusan dengan polisi. Karena pemilik mobil melaporkannya ke polisi.

Petugas Polsek Rembang Polres Purbalingga pun kemudian mengamankan SA dengan sangkaan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil.

Kota Semarang Kendalikan Angka Inflasi di Bulan Juni

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, Polsek Rembang telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK.

"Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan. Namun tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan," jelas Wakapolres Purbalingga, Kamis (7/3/24).

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Kronologinya, lanjut Wakapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/2/24) di rumah korban Sudirin (42) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Karena pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam dan pelaku tidak diketahui keberadaannya, akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Rembang.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung usai beraksi. Hingga kemudian berhasil diamankan kerja sama dengan Unit Resmob Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.

"Pelaku diamankan petugas pada Jumat (1/3/224) sekira jam 09.00 WIB, saat akan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang usai kabur ke Lampung," jelas Wakapolres.

Petugas bisa mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry yang sempat digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Selain itu satu buah STNK mobil, satu buah kunci kontak mobil dan BPKB mobil tersebut.

Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar hutang. Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp. 5 juta dan uangnya digunakan membayar hutang sebesar Rp. 4 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Setelah menggadaikan mobil tersangka mengaku sempat pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan. Tujuannya agar mendapatkan uang untuk menebus gadai mobil. Namun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan kemudian pulang dan diamankan polisi.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara," jelasnya. Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.