Tertangkap, Seorang Pemuda Purworejo Terjerat Kasus Narkotika

Pelaku kasus narkotika diamankan di Polres Purworejo.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / PoldaJateng

Viva Semarang – Seorang pemuda di Purworejo Jawa Tengah diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Purworejo di sebuah rumah kontrakan daerah Tambakrejo Purworejo. Pelaku bernama VECS tersebut disangkakan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Realisasi Program Tuku Lemah Oleh Omah Jateng Capai 1.790 Unit

"Yang bersangkutan diamankan pada hari Selasa, 27 Februari 2024 kisaran pukul 18.00 WIB. Di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo Kabupaten Purworejo," kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo melalui Bidhumas Polda Jawa Tengah, Kamis (7/3/24).

VECS (28) adalah warga Desa Cangkrep Kabupaten Purworejo. Barang tersebut dibelinya dari seseorang yang hingga saat ini masih terus didalami oleh petugas. Ia mengaku mengenal narkoba awalnya hanya coba-coba minta temen, namun malah jadi ketagihan.

Nana Sudjana Dianugerahi Dharma Karya Kencana, Komitmen Ini Penyebabnya

Kronologi kasus ini berawal dari laporan warga masyarakat tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa (27/02/24) sekitar pukul 18.00 pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan milik sdr. Sukariyadi di Desa Tambakrejo, Kabupaten Purworejo dan kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo.

“Pada saat tim kami melakukan penggeledahan di TKP yaitu di kontrakan sdr. Sukariyadi, ditemukan barang bukti sabu seberat 0.25 gram yang diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut," jelas Kapolres Purworejo.

Sungai Serayu Makan Korban, Warga Wonosobo Terseret Arus dan Belum Ketemu

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu berat 0,25 gram, pipet kaca, alat bong, sendok dari kertas, korek. Tersangka dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.