Jelang Ramadhan, Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Dimusnahkan Satpol PP Kebumen
- TJ Sutrisno / Wawan
Viva Semarang – Jelang bulan Ramadhan, sejumlah daerah di Jawa Tengah melakukan upaya memberantas penyakit masyarakat. Antara lain operasi tempat-tempat penjualan minuman keras.
Seperti di Kebumen Jawa Tengah, Satpol PP setempat melakukan operasi penegakan Perda, dengan sasaran minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke. Hasil operasi berupa ribuan botol minuman keras tersebut hari ini, Jumat (8/3/24) dimusnahkan di Alun-Alun Kebumen, Jawa Tengah.
Pemusnahan miras sebanyak 1.316 botol berbagai merk itu dilakukan memakai stum atau mesin penggilas.
"Di bulan suci Ramadhan ini kita harus bisa bersama-sama untuk menjaga pelaksanaan ibadah bisa berjalan dengan baik. Kita buktikan minuman semacam ini tidak ada lagi di Kabupaten Kebumen," tegas Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat pemusnahan miras tersebut, Jumat (8/3/2024).
Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, agar pelaksanaan ibadah puasa berjalan dengan lancar. Ia juga meminta semua jajaran Satpol PP Kebumen agar tegas menjalankan penegakan perda, khususnya dalam pemberantasan minuman keras beralkohol yang banyak beredar di Kabupaten Kebumen.
Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo SE mengatakan ribuan botol miras berbagai merk tersebut merupakan hasil razia dari petugas yang menyasar warung jamu yang kerap kali menjual Miras dan ditempat hiburan malam seperti karaoke. Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan HUT Satpol PP ke 74 dan SatLinmas ke 62.
Sesuai dengan Perda Kebumen Nomer 4 tahun 2020 tentang ketertiban umum, Kabupaten Kebumen tidak diperbolehkan memproduksi, menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Ribuan botol miras ini merupakan barang bukti sitaan dari hasil operasi Satpol PP empat bulan terakhir mulai September, November, Desember, Januari. Kegiatan ini sekaligus untuk momentum jelang puasa Ramadhan. Selanjutnya, Satpol PP akan membina para penjual agar tidak menjual kembali minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen," kata Junaidi.(TJ/Kur)