Ramai Selisih Suara Caleg Satu Partai, KPUD Brebes Revisi Perolehan Suara Caleg
- KPU Brebes.
Viva Semarang – Hasil rekapitulasi suara Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mendapat tanggapan masyarakat. Hal itu terkait adanya dugaan jumlah suara tidak valid caleg salah satu partai di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Bawaslu setempat juga merekomendasikan agar ada perbaikan pada rekapitulasi tersebut.
Selisih itu muncul pada berkas D hasil rekap tingkat kecamatan atau PPK dengan D hasil rekap tingkat kabupaten atau KPU.
Di dua berkas itu terjadi selisih suara hingga 655 suara lebih, sehingga merugikan salah satu caleg di partai tersebut.
KPU Brebes pun kemudian menggelar rapat pleno terbuka pencermatan dan validasi hasil rekapitulasi Pemilu tingkat kabupaten pada Kamis (7/3/2024).
Menurut Woro, salah satu anggota Tim Pemenangan dalah satu Caleg DPRD mengatakan, dugaan penggelembungan suara itu terjadi di Kecamatan Larangan.
Caleg yang didukungnya, sesuai berkas D hasil tingkat kecamatan, di daerah pemilihan 3 yang meliputi Larangan, Bantarkawung, Salem, mendapatkan suara sebanyak 6.418. Sedangkan untuk caleg nomor di bawahnya dalam satu partai mendapatkan 5.523 suara.
Tapi pada berkas D hasil tingkat kabupaten, perolehan suara caleg yang didukungnya tetap sama yaitu 6.418 suara.