Ramai Selisih Suara Caleg Satu Partai, KPUD Brebes Revisi Perolehan Suara Caleg

Kantor KPU Kabupaten Brebes
Sumber :
  • KPU Brebes.

Viva Semarang – Hasil rekapitulasi suara Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mendapat tanggapan masyarakat. Hal itu terkait adanya dugaan jumlah suara tidak valid caleg salah satu partai di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Bawaslu setempat juga merekomendasikan agar ada perbaikan pada rekapitulasi tersebut. 

Ada 8 Ribu Pengawas Pantengi Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Selisih itu muncul pada berkas D hasil rekap tingkat kecamatan atau PPK dengan D hasil rekap tingkat kabupaten atau KPU. 

Di dua berkas itu terjadi selisih suara hingga 655 suara lebih, sehingga merugikan salah satu caleg di partai tersebut. 

Pj Gubernur Jateng Bakal Menindak Tegas ASN yang Langgar Netralitas Pilkada

KPU Brebes pun kemudian menggelar rapat pleno terbuka pencermatan dan validasi hasil rekapitulasi Pemilu tingkat kabupaten pada Kamis (7/3/2024). 

Menurut Woro, salah satu anggota Tim Pemenangan dalah satu Caleg DPRD mengatakan, dugaan penggelembungan suara itu terjadi di Kecamatan Larangan. 

Hasil Survei Pilgub Jateng Taj Yasin Melejit

Caleg yang didukungnya, sesuai berkas D hasil tingkat kecamatan, di daerah pemilihan 3 yang meliputi Larangan, Bantarkawung, Salem, mendapatkan suara sebanyak 6.418. Sedangkan untuk caleg nomor di bawahnya dalam satu partai mendapatkan 5.523 suara. 

Tapi pada berkas D hasil tingkat kabupaten, perolehan suara caleg yang didukungnya tetap sama yaitu 6.418 suara.

Sedangkan caleg nomor di bawahnya justru bertambah menjadi 6.617 suara. 

"Ini merugikan caleg kami, yang mestinya lolos, menjadi tidak lolos. Apalagi di dapil 3 mendapat dua kursi," katanya. 

KPU Brebes kemudian merevisi hasil rekap tingkat kabupaten tersebut. Berdasarkan Berita Acara Nomor 114/PL.01.4-BA/3329/2024 tentang Rapat pleno terbuka pencermatan dan validasi data perolehan suara pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Brebes, pada hari Kamis 7 Maret 2024 dengan di pimpin Ketua KPUD Brebes Manja Lestari Damanik, Bawaslu  dan dihadiri para saksi partai politik, merevisi perolehan suara Heri Pasaribu dari 6.178 menjadi 5523.

Dengan demikian perolehan 3 besar di PDI Perjuangan Dapil 3 Brebes menjadi Muhammad Rizky Nurohman raih dengan 13.834 suara, urutan kedua  Sukirso dengan perolehan suara 6.418. dan Heri Pasaribu berada di urutan ketiga dengan 5.962 suara. 

Hal ini sesuai dengan salinan Keputusan KPU Brebes Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Brebes nomor 1015 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024.(TJ)