Polda Jateng Bongkar Sindikat Pengiriman Imigran Ilegal di Brebes, Para Korban Dikuras Ratusan Juta Rupiah

Pelaku TPPO dibekuk Polda Jateng.
Sumber :

Viva Semarang – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah  mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes. Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.

Halal Bihalal Jadi Momen Taj Yasin Serap Aspirasi Nelayan Rembang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban.

 

Aset Milik Pemprov Jateng Bakal Dimanfaatkan untuk Dapur Makan Bergizi Gratis

"Yang bersangkutan (korban) sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang. Namun, dalam proses pelaksanaannya sejak tahun 2023 sampai dengan Desember 2024, korban tidak diberangkatkan," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, saat gelar perkara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2/25).

 

PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Paska Idul Fitri

Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian. Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S, direktur PT RAB di Brebes. Namun, dalam praktiknya, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

 

Halaman Selanjutnya
img_title