Polda Jateng Bongkar Sindikat Pengiriman Imigran Ilegal di Brebes, Para Korban Dikuras Ratusan Juta Rupiah

Pelaku TPPO dibekuk Polda Jateng.
Sumber :

 

Minimalisir Penyaluran Pekerja Migran Ilegal, Ahmad Luthfi Tingkatkan Koordinasi Instansi Terkait

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.(EF)