Awas, 60 Persen Infeksi ke Manusia Berasal dari Binatang

Tikus penyebab leptospirosis
Sumber :
  • Kemenkes RI

Semarang

Sahur Jangan Makan Gorengan, Berikut Tips Sehat Berpuasa Agar Tetap Bugar Beribadah dan Bekerja

Rabies dan leptospiroris menjadi penyakit yang menyerang manusia yang berasal dari penularan binatang. Masih ada beberapa penyakit lainnya dari kedua penyakit tersebut yang merupakan infeksi dari binatang. Kementerian Kesehatan RI menyebutkan, sebesar 60 persen penyakit yang menginfeksi manusia itu berasal dari binatang. Dalam beberapa dekade terakhir telah terjadi penyebaran penyakit baru dan penyakit lama yang muncul kembali berupa zoonosis atau penularan penyakit dari binatang ke manusia. Bahkan sampai-sampai pemerintah mengantisipasi kejadian tersebut dengan menerbitkan Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru pada kwartal pertama tahun ini. Ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi terjadinya eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan beberapa kasus penyakit-penyakit lama yang merupakan penyakit zoonosis yang bisa menular kepada manusia adalah antraks, leptospirosis, dan rabies. Pohaknya melakukan proses surveilans tidak hanya dilakukan pada manusia saja tetapi pada binatang. Sehingga surveilans tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tapi juga Kementerian Pertanian dan juga kementerian lain terkait. Penyakit leptospirosis banyak terjadi di kota-kota besar dengan pemukiman padat. Leptospirosis berasal dari hewan kemudian menginfeksi manusia lewat urin atau darah hewan yang terinfeksi. Penyebab leptospirosis adalah bakteri leptospira interrogans yang bisa ditularkan oleh anjing, babi, kuda, sapi, dan tikus. Pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penularan penyakit yang bersumber dari binatang. Langkah tersebut dilakukan melalui Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru. Peraturan ini akan memperkuat surveilans yang tidak saja dilakukan untuk manusia tetapi akan dilakukan juga untuk hewan dan beberapa hewan peliharaan.