Teliti Limbah Medis di Rumah Sakit Bima Sumbawa, Al Muhajirin Raih Gelar Doktor Ilmu Lingkungan UNIKA Semarang

Dr. Al Muhajirin, S.Kep, MH.Kes
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (UNIKA) melahirkan lagi seorang doktor di bidang Ilmu lingkungan. Adalah Al Muhajirin, lulusan sarjana keperawatan dan magister di bidang hukum kesehatan, sukses meraih gelar doktor di Program Doktor Ilmu Lingkungan (PDIL) Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan Unika Soegijapranata Semarang. Muhajirin kini menjadi doktor ke-12 yang menjadi lulusan PDIL UNIKA.

Pemutihan Kelar, Kini Jateng Tertibkan Pajak dan Kelengkapan Kendaraan

Dalam disertasinya berjudul "Analisis Model Pengelolaan Limbah Medis Berbasis Green Health pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan", Muhajirin mengambil lokasi untuk membuat disertasinya di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dalam kajiannya, fasilitas kesehatan merupakan tempat berkumpulnya vitur organisasi kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan baik individu maupun kelompok masyarakat. Kegiatan pelayanan kesehatan diberikan yaitu dalam upaya meningkatkan kesehatan, baik fisik maupun mental. Namun yang menjadi permasalahannya adalah kegiatan pelayanan pelayanan kesehatan ini menghasilkan limbah medis yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

Pemkot Semarang dan Bank Indonesia Luncurkan Kempling Semar untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok

"Sehingga diperlukan kegiatan pengelolaan yang benar sesuai dengan SOP atau Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku agar terciptanya pembangunan kesehatan yang berkelanjutan, baik itu pada lingkungan internal maupun ekternal fasilitas pelayanan kesehatan," jelas Muhajirin saat menyampaikan disertasinya di hadapan tim penguji, Kamis (10/7/25).

Dr. Al Muhajirin, S.Kep, MH.Kes

Photo :
  • TJ Sutrisno
Feeder Bus BRT Trans Semarang Tabrak Warga Hingga Tewas, Polisi: Sopir Diperiksa!

Ia melanjutkan, beberapa permasalahan yang dihadapi oleh fasilitas pelayanan kesehatan saat ini terkait dengan pengelolaan limbah medis, yaitu izin pengelolaan limbah medis, kurang efektifnya pihak ketiga dan tenaga kesehatan, dan terjadinya penumpukan limbah medis pada TPS lebih dari 72 jam.

Selain itu, terjadinya pencemaran udara, dan timbulnya masalah hukum akibat kedaruratan limbah medis.

Halaman Selanjutnya
img_title