Sah SK ILDI DPW Kab. Semarang Terbit, Siap Geber Event Langkah Dansa 2025
Semarang – Setelah menggantung selama 3 bulan sejak pelantikan pada bulan Oktober 2024, DPW ILDI Kabupaten Semarang akhirnya mendapat Surat Keputusan (SK) pembentukan pengurus dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) ILDI Jawa Tengah.
Ketua DPW ILDI Kabupaten Semarang Sundari Bondan Marutohening mengatakan SK ini sudah kami tunggu-tunggu sejak dilantik tanggal 5 Oktober 2024 lalu. Dan baru diterima pengurus pada tanggal 13 Januari 2025. Itu pun setelah ia mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) ILDI Pusat di Jakarta.
“ Jadi kebetulan pada tanggal 13-14 Januari 2025 kami mendapat undangan menghadiri Munaslub ILDI Pusat di Jakarta. Meski SK DPW ILDI Kabupaten Semarang ‘ditahan’ tapi DPP mengakui kami ini sah. Mendengar keluhan kami tidak menerima SK, DPP langsung meminta DPD segera mengeluarkan SK baru,” ujar Sundari saat dijumpai dalam rapat Koordinasi (Rakor) DPW ILDI Kabupaten Semarang di Hotel C3 Ungaran.
Dikatakan lebih lanjut oleh Sundari, DPP meminta agar SK DPW ILDI Kabupaten Semarang yang baru segera dikeluarkan karena sah berdasarkan AD/ART organisasi ILDI. Dalam SK pun disebutkan DPW ILDI Kabupaten Semarang sah dengan mencantumkan catatan jika SK DPD ILDI Jateng yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2024 lalu dinyatakan hilang.
“ Sebelumnya kita sudah merasa ada ketidakberesan di kepengurusan ILDI Jateng, saya telisik ternyata seperti persoalan pribadi dan ketidaksukaan oknum dari mereka, karena itu sejak kami dilantik SK tak kunjung diberikan,” jelasnya.
Sundari menceritakan perjuanganya untuk mendapatkan SK cukup rumit. Begitu tidak mendapat jawaban yang jelas dari DPD ILDI Jateng pihaknya langsung mencari tahu penyebabnya. Hingga diputuskan untuk menyampaikan perihal tersebut ke ILDI Pusat.
“ Aneh sekali sudah dilantik tidak mendapatkan SK, begitu saya cari tahu, oh seperti ini. Dalam organsiasi itu kalau keluhan di DPD tidak diterima maka kita mengadukan ke DPP. Alhamdulillah DPP ILDI mengakui kepengurusan kita sah, meski oknum tersebut berkoar-koar kita ilegal, kita ini bukan pengurus dan lainnya. Keputusan tertinggi ada di DPP, mengakui kita pengurus sah dan benar,” urainya.