Keluarga Pelajar SMK Negeri 4 Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Resmi Laporkan pelaku ke Polda Jateng
- Viva.co.id
Viva Semarang – Keluarga pelajar SMK Negeri 4 Semarang bernama Gamma (17) yang tewas ditembak oleh oknum polisi, resmi melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.
Keluarga melaporkan Aipda Robig (38) pelaku penembakan siswa, dengan dua pasal pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dan 351 KUHP terkait penganiyaan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan hal tersebut, dan Polda Jawa Tengah sudah membuatkan laporan polisinya.
"Sudah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda. Kemarin pada hari Selasa. Sudah dibuatkan laporan polisinya" jelas Kombes Artanto di Semarang, Rabu (27/11/24).
Pihaknya menjamin proses hukum akan sesuai fakta dan prosedur yang ada. Aipda RZ sedang dilakukan pemeriksaan terkait potensi pelanggaran prosedur ketika penanganan aksi tawuran tersebut.
"Saat ini Aipda Robig masih dalam proses penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari atau selama proses penyelidikan. Dari Mabes Polri Divisi Propam Polri juga sudah turun untuk asistensi proses penyelidikan dan penyidikan dari Propam Jateng," tegasnya.
Aipda Robig akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena melakukan tindakan excess of action atau tindakan berlebihan dalam menangani kejadian.