Pemkot Semarang Amankan Aset Lapangan Kalicari, Pasang Plang Penanda

Pemkot Semarang pasang plang amankan aset Lapangan Kalicari.
Sumber :

Viva Semarang – Pemeritah Kota (Pemkot) Semarang mengamankan ruang publik di Lapangan Kalicari Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan.

Profil Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, Alumni Undip yang Jadi Wali Kota Semarang

Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari Madiono menyampaikan rasa terima kasihnya bisa menggunakan lapangan tersebut dengan leluasa. 

 

Pamit Undur Diri, Mbak Ita Puji Peran Muhammadiyah dan Aisyiyah Bagi Kemajuan Kota Semarang

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota. Lapangan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Kalicari," ujarnya setelah mengikuti apel dan kerja bakti warga bersama unsur Forkopimcam Pedurungan, Jumat (14/2). 

 

Wali kota Semarang Ambil Langkah Strategis Atasi Banjir di Kudu Genuk

"Ke depan, masyarakat bisa bebas menggunakan lapangan ini. Tidak hanya untuk olah raga seperti futsal saja, melainkan untuk pemberdayaan masyarakat pun bisa," ujarnya. 

 

Pihaknya memuji langkah sigap Pemkot Semarang yang pada hari sebelumnya telah memasang tanda bukti plang sebagai penanda Lapangan Kalicari merupakan aset daerah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang Moh Issamsudin saat dimintai keterangan perihal Lapangan Kalicari. 

 

"Pemkot Semarang bersama-sama masyarakat kemarin (Kamis, 13/2) memasang tanda bukti plang bahwa Lapangan Kalicari merupakan aset Pemkot Semarang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00222/A.n Pemerintah Kota Semarang," ucap Issamsudin.

 

Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset daerah terus menjadi perhatian Pemkot Semarang, termasuk Lapangan Kalicari yang berdasarkan sejarahnya adalah eks bengkok.

 

"Memang dalam perjalanannya, ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu." imbuhnya. 

 

Sebelumnya, pada tahun 2021 Pemkot Semarang mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah eks bengkok setelah Mahkamah Agung Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.

 

Terkait adanya upaya hukum yang akan dilakukan pihak setelah pengamanan Lapangan Kalicari, Issamsudin menegaskan bila Pemerintah Kota Semarang akan menghormatinya. 

 

"Demikian halnya hasil dari upaya hukumnya nanti," tegas Issamsudin.(EF)