Modus Sewa Mobil, Pasutri Asal Kab Semarang Tipu Puluhan Korban

Pasutri Penipuan Penggelapan Mobil, Ditangkap Polres Salatiga
Sumber :

Salatiga - Sepasang suami istri asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menggelapkan puluhan mobil yang mereka sewa. Keduanya berhasil ditangkap jajaran personil Polres Salatiga setelah menggelapkan 60 buah mobil,dan digadaikan dengan harga mulai dari Rp. 30 juta.

Sepasang suami istri dengan inisial NF (25 tahun) dan RH (26 tahun) sudah berulang kali melakukan aksi tipu tipu kepada sejumlah pemilik rental mobil termasuk salah satu korbannya adalah seorang warga Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Salah seorang tersangka NF mengatakan, aksi yang mereka lakukan adalah menyewa mobil di persewaan yang kemudian digadaikan. Untuk melancarkan aksinya korban dijanjikan dengan menjalin kerjasama selama dua tahun dan mendapat biaya kontrak per bulan sebesar Rp 5.000.000.

Korban yang tertarik Kemudian mengajukan kredit pengambilan unit mobil baru. Yang kemudian mobil tersebut diserahkan ke tersangka. Bahkan guna meyakinkan para korban tersangka juga menyerahkan fotokopi KTP serta satu lembar surat perjanjian sewa kontrak kendaraan.

Dari aksinya ini tersangka mengatakan telah menggelapkan sebanyak 60 mobil dengan cara digadaikan dengan harga per unit Rp 30.000.000.

“Total ada 60 mobil. Harga gadainya macam-macam rata-rata Rp 30.000.000 per mobilnya. Uangnya ini untuk gali lubang tutup lubang (untuk membayar hutang). Ini dilakukan sejak satu tahun terakhir,” ujar tersangka. Jumat(17/5/2024).

Sementara itu Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menyebut kedua pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman 4 tahun.