Emak-Emak Panik Ditelepon Penipu, Nyaris Saja 80 Juta Amblas
- Dok
Viva Semarang – Seorang ibu berinisial IDK di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, panik pada Selasa malam (27 Mei 2025) nyaris jadi korban penipuan setelah menerima pesan WhatsApp dari nomor telepon anaknya, SA (20). Dalam pesan itu, SA dikabarkan telah diculik oleh orang tak dikenal dan meminta tebusan sebesar Rp80 juta, disertai ancaman penyiksaan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Merasa anaknya dalam bahaya, IDK segera melaporkan dugaan penculikan itu ke Polsek Tembalang pada pukul 21.55 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng serta Polrestabes Semarang yang segera bergerak menelusuri keberadaan korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban berada di Tembalang. Tim kemudian menelusuri lokasi dan menemukan sepeda motor korban terparkir di sebuah hotel. Berdasarkan informasi dari pihak hotel, SA diketahui telah melakukan check-in di kamar 306 sejak pukul 13.35 WIB pada hari itu.
“Anak korban berinisial SA ditemukan dalam keadaan selamat, tanpa ada kontak langsung dengan pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa korban sebelumnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai aparat dan menuduh korban terlibat dalam kasus pencucian uang,” terang Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis (29 Mei 2025).
Pelaku mengarahkan korban untuk menjauh dari lingkungan rumah agar dapat berkomunikasi dengan lebih aman. Korban juga diminta untuk "kooperatif" dengan cara mengisolasi di hotel agar "penyelidikan" yang dilakukan dapat berjalan lancar. Karena ketakutan, korban menuruti permintaan pelaku tersebut.
Selama SA berada di hotel, pelaku yang beroperasi dari tempat lain berhasil membajak nomor WhatsApp milik korban. Nomor tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi orang tua korban, IDK, dan mengabarkan seolah-olah anaknya menjadi korban penculikan serta meminta tebusan sejumlah uang.
Kombes Dwi Subagio menyebut peristiwa ini tidak termasuk penculikan secara fisik, melainkan masuk dalam kategori penipuan daring yang melibatkan tindakan akses ilegal terhadap perangkat elektronik (nomor WhatsApp) milik korban.