Polresta Banyumas Ringkus 11 Pelaku Judi Online, Kedoknya Main Game
Viva Semarang, Banyumas – Polresta Banyumas mengungkap kasus judi online yang berkedok main game. Ada 11 orang pelaku yang diamankan, dan satu orang masih buron.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi yang hadir dalam konpers ungkap kasus judi online di Mapolresta Banyumas mengungkapkan, bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas untuk di laksanakan.
"Ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron," kata Kapolda Jateng, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus judi online ini ada 3 TKP.