Tipikor Jatuhi Hukuman Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Kudus, Penasehat Hukum Ajukan Banding

Gedung Pengadilan Tipikor Semarang.
Sumber :
  • Dok

Penasehat hukum Aksin SH.

Photo :
  • Dok

 

"Putusan itu sangat tidak adil, kami akan menempuh upaya hukum banding. Berkas memori banding akan kami serahkan Senin ke Pengadilan Tinggi Semarang," kata Akhsin SH, kuasa hukum Imam Triyanto, Jumat (27/9/24). 

Akhsin merasa putusan itu tidak adil untuk kliennya. 

"Kami melihat majelis hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan dalam memutuskan perkara klien kami. Mengenai kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar, itu hanya dugaan, dan tentu harus dibuktikan dalam persidangan.

Menurutnya, Badan Pemeriksaan Keuangan sebagai lembaga resmi negara, dalam perhitungan kerugian negara tidak di-declare (dinyatakan-red) negara mengalami kerugian sebesar itu.

Pihaknya berharap pihak penegak hukum baik Kejaksaan Agung, Kejati Jateng, Kejari Kudus bisa mengungkap kasus dana hibah KONI Kudus bisa diungkap tuntas semuanya. Karena hingga saat ini hanya satu terdakwa yang diajukan ke meja hijau.