Dana Desa Rawan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian Akan Dampingi di Jawa Tengah
- Dok
Viva Semarang – Terjadinya kasus korupsi dana desa menjadi sorotan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Kasus itu menjadi pelajaran penting, agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum.
Apalagi anggaran dana desa di Jawa Tengah pada 2025 cukup besar, mencapai sekitar Rp 7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
Maka, Gubernur akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.
"Pengelolaan dana desa perlu dilakukan pendampingan oleh aparat penegak hukum, guna mencegah terjadinya korupsi. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan," kata Gubernur di sela acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Magelang, pada Senin (22/9/25).
Ia menambahkan, pendampingan hukum diberikan agar setiap kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola dana sesuai aturan. Ia berharap dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat desa. (TJ)