Kurir Ganja Menyerah di Tangan Polisi Kendal, Bawa Ganja Kering Seberat Ini

Pelaku dan barang bukti ganja yang diamankan Polres Kendal.
Sumber :
  • Dok Polres Kendal

“Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kami optimis dapat terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” ujar Kapolres. 

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.(EF)