Penyerapan Anggaran 2024, Pejabat Tak Perlu Ragu Keluarkan Kebijakan
Semarang – Memasuki tahun anggaran 2024 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, berpesan kepada para pejabat mulai dari tingkat desa hingga Pemerintah Kabupaten untuk tidak ragu dalam membuat kebijakan agar penyerapan anggaran tahun 2024 dapat berjalan maksimal.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Raden Roro (RR) Theresia Tri Widorini saat melakukan peluncuruan buku berjudul Pergeseran Makna Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tipikor di Jambu, Kabupaten Semarang, Rabu (4/1/2023) kemarin.
" Saat ini banyak pejabat atau kepala desa yang ragu dalam membuat kebijakan karena khawatir akan dianggap menyalahgunakan kewenangan serta terjerat tindak pidana korupsi. Sehingga banyak anggaran yang tidak dapat terserap dengan baik. Dalam buku yang saya tulis mengulas tentang irisan-irisan antara UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan UU Administrasi Pemerintahan. Ini harus dipahami karena terdapat perbedaan dalam kedua produk hukum tersebut di mana saat ini banyak yang tidak sadar dan menganggap sama," jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kajari, dengan adanya buku tersebut, Ia ingin para pejabat atau pengelola pemerintahan tidak perlu khawatir untuk menjalankan tugasnya selama demi kepentingan umum.
“ Dalam pengelolaan dana desa contohnya, kan kepala desa banyak yang takut nih, kalau ambil kebijakan ini nanti di-tipikor-kan tidak ya, salah tidak ya.
Sehingga mereka tidak berani mengambil kebijakan karena takut dikriminalisasi, padahal jika mereka tidak melakukan apapun roda pemerintahan dan penyerapan anggaran tidak berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengaku bahwa para pejabat atau pegawai pemerintahan yang dikelolanya harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ia tidak ingin ada penyalahgunaan kewenangan serta hal-hal yang menjurus ke tindak pidana korupsi.
" Jadi dalam rangka meminimalisir penyalahgunaan kewenangan terkait pidana korupsi, memang kita perlu hati-hati dengan itu. Buku yang ditulis Ibu Kajari bisa menjadi ilmu untuk kita tularkan dan sampaikan ke rekan-rekan instansi, sosialisasi ke bawah termasuk juga mengundang Bu Kajari secara langsung,” ujar Ngesti usai mendatangi peluncuran sebuah buku bertajuk Pergeseran Makna Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tipikor di Jambu, Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha yang juga pernah mengenyam pendidikan di bidang hukum mengaku penasaran untuk membaca dan melihat keseluruhan isi buku tersebut.
" Buku ini kurang lebih membahas tentang penyalahgunaan kewenangan hingga merugikan keuangan negara setelah berlakunya UU RI no 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang kini maknanya bergeser. Sehingga cukup penting agar bisa kita sosialisasikan termasuk mengundang Bu Kajari secara langsung,” imbuh Ngesti.