Polda Jateng Ringkus Mantan Polisi yang Diduga Jadi Bandar Sabu di Grobogan

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng.
Sumber :

 

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi. Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi. 

 

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 18 paket sabu dengan total berat bersih 4,94 gram setelah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng. 

 

Selain itu, dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine.