Anggota Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Tahan Brigadir AK
- Dok
Viba Semarang –Seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah diduga menganiaya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA.
Nama petugas itu adalah Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada hari Rabu (5/3/2025).
Bidhumas Polda Jateng menyebutkan bahwa Birgadir AK adalah teman pria dari ibu bayi tersebut.
Saat ini, penyelidikan kasus Polisi aniaya bayi tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Aryanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025 di Kota Semarang.
"Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor Brigadir AK, pelapornya adalah saudari DJ yang memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanita terlapor AK," ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
Kombes Artanto menjelaskan, kejadian bermula saatbkorban bayi bernama NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK. DJ kemudian pergi berbelanja.