Anggota Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Tahan Brigadir AK
- Dok
Setelah berbelanja, beberapa saat kemudian DJ kembali ke mobil tapi melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar. Bayi lalu dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor Brigadir AK diamankan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng untuk proses pemeriksaan.
Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 di Purbalingga, Jawa Tengah.
Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.
"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Artanto.
Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.(TJ)