Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi, Kuasa Hukum Korban: Brigadir AK Ayah Kandung Bayi
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga menganiaya seorang bayi berumur 2 bulan hingga kemudian meninggal dunia.
Pihak Polda Jateng telah menerima laporan dari keluarga korban, dan saat ini sudah mengamankan terduga pelaku bernama Brigadir AK. Untuk keperluan proses pemeriksaan, Brigadir AK menjalani penempatan khusus atau patsus di Mapolda Jawa Tengah.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Abdurrahman & co mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dari awal.
Amal Lutfiansyah dan Alif Abdurrahman dari firma kuasa hukum tersebut menjelaskannya kepada media pada Selasa 11 Maret 2025 di kantornya.
"Ada dugaan pembunuhan bayi balita ini yang yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Karena berdasarkan tes DNA 99,9 persen Brigadir AK ini adalah ayah kandung dari korban yang masih berusia 2 bulan," kata kuasa hukum.
Terkait apakah status antara pelaku dengan ibu korban apakah resmi suami istri, kuasa hukum enggan menjelaskan, tapi yang jelas hasil tes DNA membuktikannya.
"Statusnya kaminbelum bisa jawab untuk itu. Yang jelas kita ada bukti otentik tes DNA, tidak bisa suaminya berkilah. Kita ada DNAnya 99,9 persen itu anak kandungnya," tegasnya.