Kejari Kab. Semarang Sita Uang Korupsi Rp.460 Juta Dan Dikembalikan Ke Negara

Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Sita Uang Korupsi Rp.460 Juta
Sumber :

Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang terus melanjutkan perkara dugaan kasus korupsi penyimpangan penyaluran kredit umum dan musiman di BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang. Dari perkara ini Kejaksaan Negeri Kab. Semarang menyita uang tunai sebesar Rp460 juta dari para tersangka, yang menjadi kerugian negara.

 

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini Kejari Kab. Semarang telah menetapkan tersangka yakni Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, RAN dan seorang debitur atau nasabahnya, S.

 

Adapun rincian uang tunai yang disita berasal dari para tersangka, yakni Rp410 juta dari kakak S, yakni SW dan dari saksi T senilai Rp50 juta. 

 

" Pada tahap penyidikan, terdapat penitipan uang tunai sebagai pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian uang tunai tersebut dititipkan di BRI Cabang Pembantu Ambarawa,” jelas Kajari. Kamis(1/2/2024).