5 Tewas Dalam Tragedi Lift Anjlok di RS PKU Muhammadiyah Blora, Polisi Tetapkan Tersangka
- Polda Jateng
"Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan," jelas Kompol Slamet Riyanto dalam konpers di Mapolres Blora, Jumat (18/4/25).
Sugiyanto disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Polres Blora masih mendalami standar keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan teknis di lokasi proye.
Kompol Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau pelaku proyek konstruksi untuk memprioritaskan aspek keamanan. Penyidikan juga mencakup pemeriksaan alat-alat berat lainnya di lokasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Tragedi ini memicu perhatian publik terhadap standar keselamatan di proyek konstruksi. Masyarakat Blora berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar pengawasan proyek lebih ketat.
Keluarga korban menuntut keadilan dan kompensasi atas kehilangan yang mereka alami, sambil menanti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Blora.(TJ)