MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta SD dan SMP Harus Gratis, Kemendagri Bilang Begini

Siswa SMP di Semarang masuk sekolah.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan berbagai interpretasi dan perlakuan yang diskriminatif, sehingga bertentangan dengan konstitusi.(TJ)