Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Dua Hakim Berbeda Pendapat
- Viva
Viva Semarang – Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu dan memutuskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Putusan ini berlaku untuk posisi komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang didanai oleh APBN atau APBD.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis sore. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya, pasal ini hanya melarang rangkap jabatan bagi menteri. Dengan putusan baru ini, MK secara eksplisit menambahkan frasa "dan wakil menteri" ke dalam pasal tersebut.
Dengan demikian, Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Permohonan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, permohonan Didi ditolak karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Dua hakim, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.(TJ)