MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta SD dan SMP Harus Gratis, Kemendagri Bilang Begini
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan biaya pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta madrasah atau jenjang pendidikan yang setara.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk dilaksanakan. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal yang ada," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari Kamis (29/5/25), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kabupaten dan kota di berbagai daerah tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian yang akan dikaitkan dengan standar pelayanan minimal bagi masyarakat.
Menyusul putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut, Kemendagri akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan para pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di seluruh Indonesia.
Menurutnya, putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis untuk satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat memerlukan pembahasan bersama sebelum dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pembacaan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilaksanakan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.