MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta SD dan SMP Harus Gratis, Kemendagri Bilang Begini

Siswa SMP di Semarang masuk sekolah.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan berbagai interpretasi dan perlakuan yang diskriminatif, sehingga bertentangan dengan konstitusi.(TJ)

Unjuk Rasa Protes Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, Gerbang Besi DPRD Jateng Jebol