MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta SD dan SMP Harus Gratis, Kemendagri Bilang Begini
Kamis, 29 Mei 2025 - 21:55 WIB
Sumber :
- TJ Sutrisno
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan berbagai interpretasi dan perlakuan yang diskriminatif, sehingga bertentangan dengan konstitusi.(TJ)