Gugatan Resmi Dicabut, Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Apresiasi Jiwa Ksatria Pasangan 01
Viva Semarang – Kuasa Hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen mengapresiasi pasangan Andika Perkasa dan Hendi beserta kuasa hukumnya atas pencabutan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Alasan pencabutan permohonan perkara tersebut yakni demi masyarakat Jawa Tengah yang kondusif, rukun dan guyub kembali setelah sebelumnya diselenggarakan Pilpres maupun Pilkada, sehingga saat ini waktunya untuk mempererat persatuan dan mencegah keretakan maupun perpecahan.
"Kami dari Tim Hukum Luthfi-Yasin sangat mengapresiasi jiwa ksatria (pasangan) 01 dalam mencabut permohonan gugatan yang diajukan di MK," ujar Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum paslon Luthfi-Taj Yasin, Moh Harir usai sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin 20 Januari 2025.
Ia menjelaskan, agenda sidang pada hari ini sebenarnya adalah pembacaan jawaban dari termohon dan keterangan dari pihak terkait. Hal itu tidak dilaksanakan karena adanya surat permohonan pencabutan perkara oleh Kuasa Hukum pasangan 01 pada tanggal 11 Januari dan oleh Prinsipal (Andika-Hendi) pada 13 Januari 2025.