Gugatan Resmi Dicabut, Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Apresiasi Jiwa Ksatria Pasangan 01

Tim Hukum Luthfi-Yasin apresiasi pencabutan gugatan oleh Andika-Hendi.
Sumber :

Viva Semarang – Kuasa Hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen mengapresiasi pasangan Andika Perkasa dan Hendi beserta kuasa hukumnya atas pencabutan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.

Pendemo Anarkis Merusak di Kantor Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi: Mari Jaga Kondusifitas

Alasan pencabutan permohonan perkara tersebut yakni demi masyarakat Jawa Tengah yang kondusif, rukun dan guyub kembali setelah sebelumnya diselenggarakan Pilpres maupun Pilkada, sehingga saat ini waktunya untuk mempererat persatuan dan mencegah keretakan maupun perpecahan.

 

Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Dua Hakim Berbeda Pendapat

"Kami dari Tim Hukum Luthfi-Yasin sangat mengapresiasi jiwa ksatria (pasangan) 01 dalam mencabut permohonan gugatan yang diajukan di MK," ujar Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum paslon Luthfi-Taj Yasin, Moh Harir usai sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin 20 Januari 2025.

 

Dari Rencana 8.523 Koperasi Merah Putih di Jateng, Kini Sudah Ada 1.750 yang Beroperasi

Ia menjelaskan, agenda sidang pada hari ini sebenarnya adalah pembacaan jawaban dari termohon dan keterangan dari pihak terkait. Hal itu tidak dilaksanakan karena adanya surat permohonan pencabutan perkara oleh Kuasa Hukum pasangan 01 pada tanggal 11 Januari dan oleh Prinsipal (Andika-Hendi) pada 13 Januari 2025.

 

Halaman Selanjutnya
img_title