Kejaksaan Tinggi Jateng Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-Alun Kebumen, MPH Akan Lapor ke Kejagung
Viva Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menghentikan pengusutan pada perkara dugaan korupsi revitalisasi alun-alun serta pembangunan kapal mendoan di Kabupaten Kebumen.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triyono mengatakan, setelah dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan Intel Kejati Jateng, tidak ditemukan potensi perbuatan melawan hukum.
"Hal ini dikarenakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum pada perkara itu, dan tidak ada kerugian negara," jelasnya di Semarang, Senin (20/1/2025).
Arfan menambahkan, pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan dan dikonfrontir.
Sementara itu, Masyarakat Peduli Hukum (MPH) Kebumen akan melaporkan perkara itu ke Jampidsus Kejagung RI. Sebab, meski Kejati menyatakan perkara dugaan korupsi itu belum cukup bukti, bukan berarti kasus ini tidak bisa dilanjutkan. MPH telah menyiapkan bukti baru terkait adanya dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan kapal mendoan.
"Kami sudah menyiapkan bukti baru. kami akan laporkan ini ke Jampidsus Kejagung RI supaya lebih tajam penanganannya," kata Kurniawan DY dari Masyarakat Peduli Hukum Kebumen.(TJ)