Pengadilan Agama Ambarawa Kampanye Anti Korupsi Cegah Suap Hakim

Pengadilan Agama Ambarawa Kampanye Anti Korupsi
Sumber :

SemarangPengadilan Agama Kabupaten Semarang menggelar Kampanye anti korupsi, gratifikasi, suap, dan pungutan liar (KGSP) di sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Semarang pada Minggu(19/1/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kabupaten Semarang dalam mencegah terjadinya upaya suap kepada hakim dan pegawai pengadilan saat masyarakat mengurus perkara lerceraian di Pengadilan.

Menara Masjid Roboh Diterjang Angin Kencang, BPBD Catat Ada 13 Kejadian Bencana Lainnya

Kampanye tersebut dilaksanakan di enam lokasi berbeda, yaitu Kantor Pengadilan Agama Ambarawa, Monumen Palagan Ambarawa, Pasar Lanang, Patung Panglima Besar Sudirman Komplek Batalyon Kaveleri Turangga Ceta, dan kawasan wisata Gedong Songo Bandungan. Seluruh pegawai pengadilan agama Ambarawa beserta ketua Pengadilan Agama Ambarawa memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan mendatangi masyarakat dan memberikan edukasi.

Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Muh. Irfan Husaeni, mengatakan kegiatan kampanye ini merupakan bentuk pencegahan terhadap tindak korupsi yang bisa terjadi di pengadilan. Tindak pidana korupsi terutama suap dapat terjadi karena interaksi dua pihak yang memiliki kepentingan dalam persidangan.

Gedung Mangkrak Longsor, Warga Khawatir Gedung Ambruk Timpa Pemukiman

" Saat ini kami sedang membangun zona integritas yang bebas dari korupsi, gratifikasi dan pungli. Potensi suap diseluruh pengadilan adalah sama, tidak hanya di pengadilan negeri namun juga di pengadilan agama. Ini sangat memprihatinkan karena kemarin sempat ada masalah, sehingga kami ditingkat bawah terus melakukankampanye kepada masyarakat secara masif," ujar Irfan(Minggu, 19/01/2025).

Sosialisasi yang digelar disejumlah lokasi wisata dan pasar ini diharapkan dapat membuka pengetahuan masyarakat akan proses dan alur dalam berperkara di pengadilan. Sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa menggunakan calo.

Pengadilan Agama Ambarawa Dan Advokat Sepakat Lawan Suap Saat Berperkara

" Jadi untuk mengurus perkara di pengadilan agama itu tidak mahal. Mulai dari Rp.250.000 hingga Rp.750.000 tergantung perkaranya. Dan ini bisa dilihat secara online. Jangan sampai masyarakat berfikir bahwa berurusan di pengadilan itu sedikit sedikit harus keluar uang dan mahal. Kami juga himbau agar masyarakat tidak terjebak pada proses percaloan," imbuhnya.

Dalam kampanye anti korupsi dan gratifikasi yang dilakukan pada hari Minggu(19/1/1/2025) di sejumlah lokasi ini, Irfan mengingatkan masyarakat agar tak mencoba melakukan suap untuk memenangkan perkara.

Halaman Selanjutnya
img_title