Soal Pendidikan Gratis, MK Tegas: Pemerintah Wajib Biayai Pendidikan Gratis Sekolah Swasta SD Hingga SMP
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan sekolah swasta dalam program pendidikan gratis jenjang SD hingga SMP. Ini merupakan konsekuensi langsung dari Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang secara gamblang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
"Putusan ini krusial untuk pembangunan karakter bangsa. Peran negara dalam pendidikan dasar 9 tahun harus optimal, dan kehadiran negara di sektor ini wajib memberikan dukungan penuh," tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Pernyataan ini disampaikan usai acara sarasehan kebangsaan di Semarang, Sabtu (28/6/2025).
Arief menegaskan, komitmen ini sejalan dengan visi mewujudkan bangsa yang merdeka, berdaulat, berkarakter kebangsaan, dan patriotik. "Inilah esensi dari pendidikan gratis 9 tahun. Negara harus hadir dan mendukung secara menyeluruh," tambahnya.
Implementasi Bertahap dan Pengawasan Kurikulum
Secara praktis, pemerintah dapat mendanai sekolah swasta secara bertahap, menyesuaikan dengan kapasitas APBN. Putusan ini merupakan komitmen jangka panjang yang mutlak direalisasikan pemerintah.
"Penerapannya memang bertahap, bergantung pada kemampuan APBN. Aspek ini telah dipertimbangkan Mahkamah," jelas Arief.
Selain pendanaan, negara juga harus hadir dalam pengawasan dan penyusunan kurikulum. "Termasuk mengawasi atau membuat kurikulum yang mampu membentuk karakter bangsa yang merdeka, berdaulat, serta memiliki nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme," jelasnya.