DPR Jawab 17+8 Tuntutan Elemen Masyarakat, DPR Non Aktif Tak Dibayar Lagi
- YT DPR RI
Viva Semarang, Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI merespons Tuntutan 17+8 yang disuarakan oleh mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dengan mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh seluruh fraksi partai politik.
Jawaban ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sebuah konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat (5/9/25), yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube resmi DPR RI.
Dasco menegaskan bahwa respons ini merupakan wujud transparansi DPR untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin, pada hari Kamis, 4 September 2025," ujar Dasco.
Salah satu dari 6 poin keputusan itu adalah tidak memberikan hal keuangan bagi anggita DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.
Berikut adalah enam poin lengkap keputusan DPR RI:
1.DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2.DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan.
3.DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan.
4.Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5.Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa Anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dimaksud.
6.DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Dasco menambahkan bahwa keputusan ini ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR RI, yaitu Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. (TJ)