ATVSI Ingatkan Generasi Muda: Hoax dan Cyber Crime Bukan Pancasila

Sekjen ATVSI Gilang Iskandar beri kuliah umum di Untag Semarang.
Sumber :
  • Dok

Saat dialog dengan mahasiswa baru Gilang menguraikan hal tersebut. "Tidak sesuai dengan sila ke 1 karena tidak jujur dan tidak amanah. Tidak sesuai dengan sila ke 2 karena tidak beradab dan tidak manusiawi. Dengan sila ke 3 tidak sesuai karena membuat perpecahan dan kebencian. Dengan sila ke 4 karena menggangu keadilan politik dan musyawarah rakyat. Dan terakhir tidak sesuai dengan sila ke 5 karena membuat ketidak adilan termasuk dalam aspek ekonomi" jelas Gilang Iskandar.

“Jadi ketika kita menyebarkan hoax sebenarnya kita sudah meninggalkan Pancasila. Itu bukan sekadar tindakan sembrono tapi pelanggaran moral bangsa,” tegas Gilang.

Televisi, Regulasi, dan Kredibilitas Konten

Dalam kuliah umum tersebut Gilang juga menyampaikan adanya ketidakseimbangan regulasi natara media penyiaran dan platform digital. Televisi diwajibkan tunduk pada berbagai aturan, regulasi mulai dari badan hukum, kegiatan, sarana prasarana, teknologi dan utamanya konten, baik konten jurnalistik maupun nonjurnalistik. “Televisi tidak bisa sembarangan menyiarkan konten. Konten jurnalistik harus sesuai prinsip jurnalistik sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Konten non jurnalistik harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Inilah bedanya dengan platform digital yang kadang tidak memiliki filter” terang Gilang.

Terkait kejahatan siber (cyber crime), stasiun televisi justru bisa menjadi korban. Serangan peretasan, pencurian data, hingga sabotase sistem penyiaran merupakan ancaman nyata di era digital.

Stop Hoax, Stop Cyber Crime

Di akhir kuliah umum, Gilang menyampaikan pesan kuat kepada mahasiswa agar berhenti menyebarkan hoax dan ikut serta memerangi kejahatan siber. “Mari kita jadikan diri kita filter informasi bukan sekadar corong informasi. Stop hoax, stop cyber crime, demi kebaikan diri sendiri, keluarga, bangsa, dan negara,” serunya.