Unissula Bebastugaskan Dosennya Selama 6 bulan, Imbas dari Dugaan Kekerasan Terhadap Dokter RSI Sultan Agung
Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB
Sumber :
- TJ Sutrisno
Berdasarkan hasil klarifikasi, Dewan Etik merekomendasikan sanksi pembebasan tugas kepada yang bersangkutan selama enam bulan. Rekomendasi ini kemudian disetujui oleh Rektor Unissula.
"Sanksi kepada Dias Saktiawan berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) tentang kode etik dosen Unissula. Keputusan ini berlaku sejak hari ini hingga 17 Maret 2026," jelas Jawade.
Selama masa sanksi ini, lanjutnya, hak-hak sebagai dosen akan dipertimbangkan oleh Unissula.
"Sebagai dekan, saya tidak akan mengizinkan Dias mengajar selama periode tersebut