Ratusan Botol Air Api Bikin Teler Diamankan Polisi Dalam Operasi Pekat Jelang Ramadhan di Boyolali

Petugas Polres Boyolali mengamankan ratusan botol miras.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Operasi penyakit masyarakat atau Pekat Candi 2024 di Boyolali, aparat polisi setempat mengamankan 299 botol air api alias minuman keras atau miras berbagai merek dan ciu. Air api yang bisa bikin teler tersebut disita dari warung warung yang diduga menjual minuman keras.

Operasi pekat di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro, S.H., M.H. Sasarannya adalah peredaran miras dengan cara menyisir warung warung yang diduga menjual minuman keras.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, penjualan miras telah melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

"Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku," jelasnya di Boyolali (8/3/24).

Operasi ini dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang kios yang menjual berbagai macam minuman keras beralkohol. Lokasinya di Dukuh Dali, Desa  Ringinlarik, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali.

Polisi yang kemudian menelusuri, bisa mengamankan SP (40) warga Wonodoyo Cepogo. Di tempat itu diamankan pula barang bukti dagangan berupa ratusan botol berisi minuman beralkohol yang bisa bikin mabuk alias teler. Sebagaimana diketahui, orang yang minum air api atau miras kemudian teler, bisa mempengaruhi kesadaran peminumnya sehingga membuat onar dan bikin resah.

Dari 299 barang bukti tersebut, ada sebanyak 131 botol minuman beralkohol berbagai merk dan 168 botol  ciu berbagai kemasan. Kapolres menegaskan, hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras. Dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, maka Polresta Boyolali dan polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras.