Nekat Curi Motor Seorang Pria Ditangkap Warga Dan Diarak Usai Lompat Ke sungai

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Sruwen Diamankan Polsek Tengaran
Sumber :

Semarang – Seorang pria nekat melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di desa Sruwen Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang pada Kamis sore 25 April 2024. Aksi nekatnya tersebut diketahui oleh warga yang kemudian menangkapnya usai pelaku sempat melarikan diri dengan masuk ke dalam sungai.

 

Usai ditangkap oleh warga, Pelaku yang diketahui berisinial R warga Boyolali tersebut kemudian diikat dan diarak oleh warga.

 

Kapolsek Tengaran AKP Supeno mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah korban memergoki pelaku yang membawa kabur motornya. Pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian. 

 

" Untuk pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Tengaran, dan saat ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tengaran." Ujarnya. Jumat(26/4/2024). 

 

Ditambahkan AKP Supeno bahwa kronologi kejadian, dimana pemilik sepeda motor Yamaha Vixion AD 4356 XQ yaitu Pardani (52tahun) warga desa Sruwen Kec. Tengaran. Kendaraan diparkir didepan rumah korban saat kejadian, dan korban mengetahui saat pelaku sudah membawa kendaraan dari depan rumah korban. 

 

" Pelaku sempat membawa kendaraan dari rumah korban, namun karena diketahui korban atau pemilik sepeda motor akhirnya korban berteriak sehingga warga lain berdatangan. Mengetahui banyak warga yang datang, pelaku yang sempat membawa sepeda motor skitar jarak 300 meter dari rumah korban, melarikan diri ke arah kebun dan meninggalkan kendaraan hasil curiannya," terang Kapolsek.

 

Pelaku yang bersembunyi berhasil ditemukan oleh warga beserta petugas kepolisian.

 

" Saat para warga mencari pelaku, salah satu warga menghubungi Polsek Tengaran. Dan pelaku berhasil ditemukan warga di sungai Duwet yang ada di Dusun tersebut, selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tengaran," tambah Kapolsek. 

 

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 anak kunci berbentuk lancip diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk beraksi. 

 

"Data yang kami dapat, pelaku merupakan Residivis tindak pidana yang sama yaitu Curanmor pada bulan Februari 2021. Dengan TKP kejadian di wilayah Polres Grobogan," Lanjut Kapolsek.