Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp. 8,5 Milliar

Kejari Kab. Semarang Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp.8.5M
Sumber :

SemarangKejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima titipan uang kerugian negara sebesar Rp 8.521.605.974. Uang tersebut merupakan pengembalian dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang pada tahun 2017-2018. 

Uang tersebut dikembalikan oleh Direktur Utama Dapenma Pegawai PDAM Seluruh Indonesia (Pamsi) Sularno, yang dalam hal ini selaku Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti. Pengembalian diterima oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting, Kasi Intel Dermawan

Wicaksono, JPU, Kasubag Pembinaan Ferry Dewantoro Nugroho, Bendaharawan Khusus Penerimaan, Kepala BRI Cabang Ungaran, Direktur PDAM Kabupaten Semarang beserta dengan Dewan Pengawas, di Kantor Kejari setempat, Selasa (15/10/2024).

" Perkara tersebut berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Semarang terhadap terdakwa MAS selaku Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018. Dan penitipan uang kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan Dapenma pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017. Uang kerugian negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Semarang pada Bank BRI Cabang Ungaran,” jelas Kajari Kab. Semarang Ismail Fahmi.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Fahmi, Perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Penitipan uang kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017-2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor PE.03.03/R/LHP-18/PW11/5.1/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.521.605.974.

" Jadi terdakwa MAS ini dari hasil pemeriksaan didapati adanya tindakan meningkatkan manfaat Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi dirinya sendiri serta pegawai yang akan pensiun, mengingat di akhir periode pada tahun 2018 ia akan memasuki usia pensiun," terang Fahmi.

Untuk memuluskan rencananya, tersangka kemudian membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan PhDP ke Dewan Pengawas/Bupati serta tanpa persetujuan Bupati sengaja menguntungkan pegawai/direksi dengan maksud agar pegawai/direksi yang pensiun menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar.