Tindak Lanjuti Pembatalan Kenaikan PBB-P2 Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp. 420 Juta

Bupati Semarang Ngesti Nugraha Dihapan Kades dan Camat
Sumber :

Viva Semarang –  Setelah secara resmi mengeluarkan kebijakan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 Yang berimbas pada naiknya pembayaran PBB-P2 bagi 45.977 objek pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang siap mengembalikan kelebihan bayar masyarakat yang telah membayar PBB-P2 tahun 2025.

Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB-P2, Kelebihan Bayar Akan Dikembalikan Ke masyarakat

Keputusan pembatalan tersebut merespons Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang meminta daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pemkab Semarang memastikan seluruh selisih pembayaran akan dikembalikan kepada masyarakat dengan nilai kelebihan bayar yang telah masuk per Jumat(15/8/2025) sebesar Rp. 420 juta.

Gubernur Jateng Minta Hormati Hak Angket di DPRD Pati

" Kami mencatat sudah ada 6.800 wajib pajak yang membayar dengan tarif baru ya, dengan nilai kelebihan mencapai Rp420 juta. Dan ini siap dikembalikan ke masyarakat dengan mekanisme sesuai perundangan yang berlaku," jelas Ngesti Nugraha, Bupati Semarang saat dijumpai di pendopo rumdin Bupati Semarang, Jumat(15/8/2025).

Ngesti Nugraha juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) untuk mempercepat proses pengembalian. Bahkan, langkah tersebut juga akan dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mekanismenya sesuai aturan.

Bupati Semarang Turun Tangan Bantu Lansia Terdampak Lonjakan PBB

" Harapan kami, pengembalian ini tidak sampai membebani masyarakat. Semuanya akan diproses secepatnya," ujar Ngesti.

Rencananya, pengembalian akan dilakukan melalui transfer bank. Namun, jika jumlah selisih terbilang kecil, pembayaran bisa diserahkan langsung secara tunai.

Halaman Selanjutnya
img_title