Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya 40 Orang

Polda Jateng konpers kasus TPPO.
Sumber :

"Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang," katanya.

 

Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang. 

 

Secara rinci dijelaskan terkait modus operandi TPPO ke luar negeri antara lain, yang pertama adalah perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap.

 

Kemudian yang kedua, penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.