Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya 40 Orang

Polda Jateng konpers kasus TPPO.
Sumber :

 

Ketiga, pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

 

"Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan Polri terhadap keselamatan masyarakat," terang Kombes Pol Dwi Subagio.

 

Modus-modus yang sering kali digunakanadalah tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi.