Polda Jateng Bekuk Kurir 13,92 Kg Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Viva Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan narkotika di Semarang. Petugas membekuk kurir narkotika yang berusaha mengirim 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31) menyembunyikanya barang tersebut di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII," jelasnya saat konpers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/1/25).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas memantau perjalanan kedua orang yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Sesampainya di Pontianak, mereka menginap di sebuah hotel, dan pada 30 Desember 2024, pelaku menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.
"Pada 31 Desember 2024, kedua orang otu berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan diantaranya 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan.
"Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, tapibtersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai narkotika golongan I. Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.
"Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.(EF)