Kejaksaan Negeri Salatiga Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BPR Salatiga Senilai Rp. 487 Juta
Salatiga – Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan dua orang tersangka terkait kerugian negara yang dialami Perumda BPR Bank Salatiga senilai Rp487.226.250. Kedua tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Salatiga pada Kamis (6/02/2025).
Kepala Kejari Salatiga, Sukamto mengatakan, kedua tersangka merupakan staf/ karyawan Perumda BPR Bank Salatiga dengan inisial RA yang sebelumnya menjabat Analis Kredit dan suaminya, RDS.
" Kedua tersangka ini telah diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Kota Salatiga mengakibatkan kerugian negara (Pemkot Salatiga) sebesar Rp487.226.250," ungkap Kajari.
Usai diperiksa selama 3 jam keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Salatiga. keduanya langsung mengenakan rompi tahanan dan ditahan di rutan Salatiga selama 20 hari kedepan terhitung sejak 6 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025.
" Terhadap para tersangka, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Kajari.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kajari, bahwa kejaksaan Negeri Salatiga serius dalam penanganan tindak pidana Korupsi.
" Kami konsen terhadap pemberantasan korupsi terutama terhadap perekonomian maipun keuangan negara," pungkas Kajari.