Dana TKD Provinsi Jateng Terpangkas Rp127 Miliar

Gubernur Jateng bersama Sekda dan DPRD.
Sumber :

Viva Semarang – Dana Tranfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Jawa Tengah terpangkas sebanyak  Rp127.979.376.000. Dari yang semula Rp8,9 triliun menjadi Rp8,7 triliun. 

Jumlah tersebut hasil pengurangan dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jenis pekerjaan umum sebesar Rp31.728.761.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain bidang pendidikan dan kesehatan sebesar Rp96.250.615.000.

 

Dana terpangkas itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian alokasi TKD. 

 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan,  pengurangan alokasi TKD hanya berpengaruh pada program yang berkaitan dengan infrastruktur, khususnya infrastruktur yang didanai oleh APBN. Selain program tersebut, masih berjalan sesuai dengan rencana awal.