Ngaku Wartawan, 4 Orang Ini Peras Orang Berduit yang Diduga Selingkuh di Hotel
- TJ Sutrisno
"Mereka menargetkan anggota dewan, dokter, akademisi, pengusaha, dan masyarakat umum karena dianggap memiliki kapasitas finansial yang tinggi," jelasnya.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari hasil penyelidikan lebih lanjut. Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa kelompok ini ternyata telah beroperasi sejak tahun 2020 dan memiliki jaringan anggota yang sangat luas, mencapai 175 orang yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bekasi, hingga Sumatera Utara.
"Kelompok ini bergerak di seluruh wilayah Jawa, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Mereka biasanya beroperasi dalam tim yang beranggotakan 10 orang, bahkan ada yang melibatkan hingga 70 orang dalam satu aksi," ungkap Dwi Subagio.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas sosok yang berada di balik kelompok besar ini serta bagaimana proses perekrutan anggota dilakukan. Langkah ini penting untuk membongkar seluruh jaringan dan mencegah kasus serupa terulang kembali.
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku yang berhasil diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.(TJ)