Pengoplosan Gula Ilegal di Banyumas Terbongkar, Omzet Ratusan Juta Rupiah per Bulan
- TJ Sutrisno
Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, S. Hidayat Safwan, menyatakan bahwa perbuatan pelaku sangat merugikan pihaknya.
"Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sebagaimana standar kualitas Raja Gula. Ini juga merusak kepercayaan pasar terhadap merek kami," tegas Hidayat.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan waspada dalam memilih produk gula di pasaran.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih dari 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton.
Selain itu, turut disita mesin pengoplos, mesin jahit karung, dan timbangan digital yang digunakan dalam proses produksi ilegal ini. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dan kualitas produk yang dibeli demi melindungi kesehatan dan hak-hak konsumen.(TJ)