Polres Boyolali Tangkap Pelaku yang Merantai Anak di Teras Rumah

Konpers Polres Boyolali terkait kasus anak dirantai.
Sumber :
  • Dok

Korban adalah empat anak laki-laki berinisial VMR, MAF, IR (10), dan SAW (13) dari Batang dan Semarang. Kini, mereka dalam perlindungan polisi dan pendampingan medis.

Tersangka SP dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi pada anak-anak. Meski pelaku dikenal sebagai tokoh agama, hukum tetap ditegakkan. Ini jadi pelajaran agar masyarakat selektif menitipkan anak dan selalu waspada terhadap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Rosyid Hartanto.

Polres Boyolali mengajak masyarakat untuk berani melapor jika tahu kasus serupa demi lingkungan yang aman dan ramah anak.(TJ)